Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tewasnya 3 warga Banjar akibat minuman keras (miras). Kedua tersangka merupakan penjual miras maut tersebut.
Keduanya yakni A dan D. Mereka merupakan penjual miras asal Lakbok, Kabupaten Ciamis. Keduanya kini sudah dijebloskan polisi ke bui.
"Kita sudah menetapkan dua tersangka, keduanya penjual miras, warga Lakbok Ciamis," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usep menjelaskan dua tersangka tersebut bukan orang asing bagi korban. Mereka kenal dengan beberapa di lokasi kejadian tempat korban minum miras pada sebuah acara hajatan.
"Jadi beli minumnya itu dari Ciamis dibawa ke Banjar, COD. Jadi penjualnya yang datang ke Banjar. Keduanya juga bukan orang asing tapi kenal dengan beberapa orang di hajatan itu," ungkapnya.
Usep menyebut untuk jenis miras yang diminum korban, dari botolnya tercantum merek Ginseng Kijang Mas. Namun terkait dengan isinya murni atau ada kandungan lain seperti oplosan masih dalam pengecekan di Puslabfor.
"Untuk hasil lab kandungan zat di dalamnya belum tahu, kita masih tunggu dari Puslabfor dua Minggu," kata Usep.
Polisi pun telah menyita sebanyak 22 botol miras kosong di rumah tersangka dan di lokasi kejadian. Dari dua lokasi itu botol miras tersebut sama-sama memiliki merek Ginseng Kijang Mas.
Selanjutnya polisi pun telah melakukan pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap 1. Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 104 KUHPidana, Undang-undang tentang Kesehatan dan Undang-undang tentang Pangan.
Diberitakan sebelumnya, 3 Warga Kota Banjar tewas diduga akibat menenggak minuman keras (miras). Polisi pun telah telah melakukan penyelidikan dan mengirimkan sampel miras ke Puslabfor Mabes Polri.
Tiga warga yang meninggal dunia itu yakni AB, YN, dan EH, merupakan warga Desa Batulawang dan Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Mereka meninggal dunia usai menenggak miras dalam acara hajatan.
(dir/dir)