Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi Langgar Penjualan Miras

Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi Langgar Penjualan Miras

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 16 Nov 2023 17:35 WIB
Satpol PP Surabaya temukan pelanggaran di satu RHU
Satu RHU melanggar izin penjualan miras (Foto: Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya -

Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran di satu Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar penjualan miras. Ada pun sanksi yang diberikan berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Staf Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan ada satu RHU yang ditemukan melanggar peraturan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol. Pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

"Hari ini ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung," ujar Andre, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP Surabaya temukan pelanggaran di satu RHUSatpol PP Surabaya temukan pelanggaran di satu RHU (Foto: Dok. Satpol PP Surabaya)

Pada peraturannya, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan A. Lalu di tempat tertentu yang ditetapkan oleh wali kota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Untuk RHU yang melanggar, pihaknya memberikan sanksi. "Yakni berupa tindak pidana ringan serta melakukan imbauan kepada tempat RHU agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari Disperindag sudah menyampaikan ke Satpol PP jika ada pelanggaran Perda. Akhirnya dilakukan penindakan.

"Dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan cafe," ujarnya.

Pada pengawasan RHU, Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol. Namun membatasi sesuai PERDA 1 Tahun 2023.




(esw/iwd)


Hide Ads