Penangkapan mantan pejabat MA Zarof Ricar hingga kasus pengeroyokan salah sasaran terhadap pria Sumba di Ganyar, Bali, menjadi sorotan publik sepekan terakhir.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa terhadap vonis bebas PN Klaten ke pelatih silat inisial Z (15) dalam kasus tewasnya A (14) di Wadung Getas.
Kasus penganiayaan remaja Boyolali, AHD (16), hingga tewas dengan terdakwa Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) mulai disidangkan. Ini dakwaannya.
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, divonis hukuman mati. Hakim mengatakan perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan.
Dalam kasus ini, Kadus jadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Uang itu tak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca Darmansyah, ayah yang membunuh 4 anak kandung.