Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim: Yang Meringankan Tak Ada

Nasional

Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim: Yang Meringankan Tak Ada

Devi Puspitasari - detikJateng
Selasa, 17 Sep 2024 14:52 WIB
Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjalani sidang perdana hari ini. Panca didakwa terkait kasus pembunuhan.
Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat menjalani sidang. Foto: Andhika Prasetia
Solo -

Ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan. Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.

"Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), dikutip dari detikNews.

"(Panca) Membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," sambung hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, salah satu hal yang memberatkan Panca yaitu perbuatannya tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

"Keadaan yang meringankan tidak ada," imbuh hakim.

Diberitakan detikNews sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Panca kemudian divonis hukuman mati.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut hakim.




(dil/ams)


Hide Ads