Kadus Korupsi Duit PBB di Keyongan Boyolali Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

Kadus Korupsi Duit PBB di Keyongan Boyolali Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 17 Sep 2024 18:06 WIB
Kejari Boyolali memeriksa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari. Diunggah Jumat (16/8/2024).
Kejari Boyolali memeriksa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari. Diunggah Jumat (16/8/2024). Foto: dok. Kejari Boyolali
Boyolali -

Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang karena terbukti korupsi uang penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Atas vonis itu, jaksa akan mengajukan banding.

"Kami banding. Akan kami nyatakan besok hari Kamis (19/9)," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, kepada detikJateng, Selasa (17/9/2024).

"Segera nanti juga akan kami buat memori bandingnya untuk dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Semarang melalui Pengadilan Tipikor Semarang," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romli mengungkapkan alasan menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Dwi Purnowo dalam kasus korupsi penarikan PBB di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali itu.

"Alasan banding karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasal yang dibuktikan hakim juga berbeda dengan pasal dalam tuntutan penuntut umum," ujar Romli.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis ke Dwi Purnomo berupa hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp 90.971.882. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya. Apabila tidak mencukupi, maka akan dipenjara selama 2 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 91.971.882.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Romli, antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ini ada perbedaan yaitu pada ancaman minimal hukumannya. Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya minimal 4 tahun. Sedangkan Pasal 3, ancaman hukumannya minimal satu tahun.

"Ancaman maksimalnya sama yaitu 20 tahun penjara," kata Romli.

Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi uang penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat.

"Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahunn, denda Rp 50 juta. Denda jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, kepada detikJateng melalui telepon selulernya usai sidang Kamis (12/9/2024).

Sidang putusan terhadap terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang Kamis (12/9) pekan lalu. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Gatot Sarwadi, dengan hakim anggota yaitu Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi.

Saat itu Romli mengatakan JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Apakah akan banding atau tidak. Menurut Romli, pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih fikir-fikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata Romli, Kamis (12/9) .
Untuk diketahui, Dwi Purnomo yang merupakan Kadus di Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, disebut melakukan penyelewengan uang hasil pungut PBB dari masyarakat di Desa Keyongan dari tahun 2015 sampai 2018. Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 108.392.107

Modus dalam kasus ini, Kadus menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Namun uang PBB dari masyarakat itu tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.




(dil/ahr)


Hide Ads