Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 kasus pidana, dominasi narkoba. Pemusnahan bertujuan untuk efek jera dan keamanan masyarakat.
Dea Ariska Jayani ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba untuk narapidana di Lapas Metro. Dia dijanjikan upah Rp 1 juta. Kasus masih dalam penyelidikan.
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Jakarta Barat. Sekitar 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru disita polisi.
Dua remaja di Lubuklinggau, ditangkap polisi karena membawa 1.000 narkoba jenis ekstasi. Barang itu akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah tersebut.