Penyelundupan pil ekstasi dari Bangkalana ke Banjarmasin berhasil digagalkan. Barang bukti dan satu pelaku berhasil diamankan.
Pelaku yakni MR (36) warga Kecamatan Tanjung Bumi. Ia diamankan bersama barang bukti pil dan motor yang dikendarainya.
"Jadi pelaku kami amankan saat di jalan masih di Tanjung Bumi hendak mengirimkan pil tersebut," ujar Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pelaku menyimpan barang tersebut di saku bawah kemudi motor. Di situlah polisi berhasil kemudian menyita pil berwarna merah muda itu.
"Ada 56 butir ineks yang kami amankan dari tangan pelaku," imbuhnya.
Pada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya dan dibeli senilai Rp 250 ribu per butir. Selanjutnya barang itu akan dikirim melalui jalur darat ke Banjarmasin.
"Lalu hendak dijual kembali seharga Rp 350 ribu,"pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(abq/iwd)