Hendak Kirim Pil Ekstasi ke Banjarmasin, Pria di Bangkalan Ditangkap

Hendak Kirim Pil Ekstasi ke Banjarmasin, Pria di Bangkalan Ditangkap

Kamaluddin - detikJatim
Selasa, 15 Apr 2025 21:45 WIB
Pelaku (kaus hitam) penyelundupan ekstasi di Bangkalan
Pelaku (kaus hitam) penyelundupan ekstasi di Bangkalan saat ditangkap (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Penyelundupan pil ekstasi dari Bangkalana ke Banjarmasin berhasil digagalkan. Barang bukti dan satu pelaku berhasil diamankan.

Pelaku yakni MR (36) warga Kecamatan Tanjung Bumi. Ia diamankan bersama barang bukti pil dan motor yang dikendarainya.

"Jadi pelaku kami amankan saat di jalan masih di Tanjung Bumi hendak mengirimkan pil tersebut," ujar Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, pelaku menyimpan barang tersebut di saku bawah kemudi motor. Di situlah polisi berhasil kemudian menyita pil berwarna merah muda itu.

"Ada 56 butir ineks yang kami amankan dari tangan pelaku," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya dan dibeli senilai Rp 250 ribu per butir. Selanjutnya barang itu akan dikirim melalui jalur darat ke Banjarmasin.

"Lalu hendak dijual kembali seharga Rp 350 ribu,"pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads