2 Remaja di Lubuklinggau Diringkus Saat Hendak Antarkan Pil Ekstasi

Sumatera Selatan

2 Remaja di Lubuklinggau Diringkus Saat Hendak Antarkan Pil Ekstasi

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 12 Sep 2024 19:01 WIB
NA dan MR, tersangka pengedar narkoba di Lubuklinggau
Foto: NA dan MR, tersangka pengedar narkoba di Lubuklinggau (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Dua orang remaja di Lubuklinggau berinisial NA (17) dan MR (17) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan pil ekstasi yang akan diedarkan.

Kedua pengedar tersebut ditangkap di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (10/9) pukul 14.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera Enam Jaya mengatakan kedua tersangka diamankan saat pihak kepolisian mengembangkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai ada aktivitas transaksi narkoba di daerah Cereme Taba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengembangan tersebutlah polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yang ternyata masih di bawah umur. Saat ditangkap, kedua pengedar itu hendak mengantarkan narkoba jenis ekstasi kepada pembeli," katanya, Kamis (12/9/2024).

Nopera mengungkapkan dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 100 butir tablet warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat 40.74 gram.

ADVERTISEMENT

"Polisi kemudian melakukan penyisiran ke tempat tinggal tersangka NA yang ada Jalan Dayang Torek Dalam, Kelurahan Lubuk Tanjung dan menemukan lagi sebanyak 212 butir tablet pil ekstasi dengan berat brutto 90,38 gram," ungkapnya.

Nopera mengatakan total barang bukti narkoba yang diamankan dari kedua tersangka tersebut sebanyak 312 pil ekstasi yang akan mereka edarkan nantinya di wilayah Kota Lubuklinggau.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk kita proses hukum lebih lanjut dan akan kita kembangkan lagi agar jaringan narkoba yang ada di Kota Lubuklinggau ini bisa kita berantas semua," ujarnya.

Nopera menyatakan kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.




(dai/dai)


Hide Ads