Tahun depan, girik dan dokumen tanah lainnya tidak lagi berlaku. Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak akan mengambil tanah yang dikuasai pemiliknya.
Pemkab Lombok Barat akan ambil alih lahan investasi terbengkalai. Bupati LAZ menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan dan pembayaran pajak oleh investor.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Benarkah tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun bisa diambil alih negara.