Pemkab Bakal Ambil Alih Tanah yang Ditelantarkan Investor di Lombok Barat

Pemkab Bakal Ambil Alih Tanah yang Ditelantarkan Investor di Lombok Barat

M. Zahiruddin - detikBali
Senin, 11 Agu 2025 20:47 WIB
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Senin (11/8/2025) (M. Zahiruddin/detikBali)
Foto: Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Senin (11/8/2025) (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) bakal mengambil alih sejumlah lahan investasi yang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana izin yang diberikan. Hal itu diungkapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

LAZ mengatakan bahwa sejumlah lahan ini terletak di Kecamatan Sekotong dan Batu Layar yang memang sejak lama ditelantarkan oleh investor. Padahal, pemerintah sudah diberikan izin pemanfaatan lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan kaitannya dengan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sudah sekian tahun nggak bayar, makanya saya sudah minta ini untuk diinventaris," kata LAZ, Senin (11/08/2025).

LAZ menjelaskan bahwa ini bukan hanya ditujukan kepada investor yang menelantarkan tanahnya, melainkan kepada seluruh investor yang berinvestasi di Lombok Barat. "Kalau mereka nggak bayar, bisa saja saya bikin jadi lahan terlantar juga nanti," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Putu Juni Swasta, menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengelolaan tanah yang sudah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021. Jika lahan yang diberikan izin tidak dimanfaatkan hingga jangka waktu tertentu, maka secara hukum bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Sehingga, ia menyebut bahwa BPN saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah lahan tersebut dengan tetap memperhatikan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) masing-masing pemegang izin.

"Setelah didata dan diverifikasi, pemerintah akan mengirimkan peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik. Jika tidak ditindaklanjuti, maka lahan tersebut akan diambil alih dan didayagunakan negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Juni menuturkan sejumlah tanah tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat lewat gugus tugas daerah yang dipimpin oleh bupati, melalui mekanisme reforma agraria yang sudah diatur.

"Akan ada tim daerah, yakni gugus tugas reforma agraria yang diketuai oleh bupati. Nah bupati nanti yang punya hak untuk mengatur siapa yang akan mengelola tanah tersebut," pungkasnya.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads