Enam pria yang perkosa gadis di Bengkulu mengaku nekat melakukan aksi bejat mereka karena baru minum miras. 2 di antara 6 pelaku masih berstatus pelajar.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus pengancaman warga Muhammadiyah di medsos.
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne, membantah tuduhan pengancaman dan teror. Keyla melaporkan balik pelapor tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.