Entah apa yang ada di benak AS (46). Penjaga sekolah Madrasah di Karawang ini tega mencabuli siswi. Saking nekatnya, aksi itu dilakoni AS setiap pagi di ruangan kepala sekolah (Kepsek).
Aksi bejat AS terungkap usai korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitif ke orang tuanya. Atas dasar itu, orang tua lantas melaporkan kasus itu ke Polres Karawang.
Baca juga: Penjara Lebih Lama Menanti Dadang 'Buaya' |
Polisi lantas bergerak. Tim Satreskrim Polres Karawang akhirnya menangkap AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemi telah menangkap pelaku yang merupakan penjaga sekolah atau security di MI tersebut, pelaku ini melakukan aksinya pada pagi hari setelah korban datang," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ditemui detikJabar, di Mapolres Karawang, Rabu (20/9/2023).
Modus yang dilakukan oleh AS juga terbilang sadis. Dia mengancam korban akan memukul atau menampar bila korban menolak.
"Pada saat pencabulan korban tidak bisa melawan, karena akan dipukul jika melawan, jadi modusnya pengancaman, pencabulan itu dilakukan di ruang kepala sekolah karena pelaku ini penjaga sekolah yang pegang kunci sekolah," kata dia.
Berdasarkan penyelidikan, AS melakukan pencabulan itu selama satu tahun. Modus dan tempat yang digunakan selalu sama.
"Kejadian ini berlangsung setahun, baik pelecehan dan persetubuhan," imbuhnya.
Kelakuan bejat penjaga sekolah itu, akhirnya terbongkar saat korban mengeluh sakit di area sensitif kepada orang tuanya.
"Awalnya korban mengeluh sakit di bagian sensitif kepada orang tuanya, kemudian korban bercerita kepada orang tuanya. Sehingga terungkap peristiwa pencabulan itu," ungkapnya.
Saat ini, korban sedang melakukan proses pemulihan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama dengan instansi terkait.
"Keselamatan korban, baik secara fisik maupun psikologis kita utamakan, sekarang sedang dalam proses pemulihan di PPA, bersama dengan instansi terkait, supaya tidak mengalami trauma yang berlebihan," ucap Tomy.
Akibat perbuatannya, AS terancam 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. AS kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karawang.
"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp500 juta," pungkasnya.
(dir/dir)