Sejumlah wanita diduga sebagai PSK dan pemancu lagu (LC) diamankan di Situbondo. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi tempat mereka mangkal dan bekerja.
Polres Bima Kota menangkap RSP (29), terduga muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi. RSP ditangkap lagi setelah setahun lalu terjerat kasus serupa.