Polisi Bongkar Prostitusi di Hotel Mewah, 7 Muncikari Ditangkap

Jambi

Polisi Bongkar Prostitusi di Hotel Mewah, 7 Muncikari Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jun 2023 17:20 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
(Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Jambi -

Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi kembali membongkar kasus prostitusi online. Kali ini, sebuah hotel mewah di Kota Jambi jadi sasaran. 7 muncikari ditangkap polisi.

"Iya benar kita kembali amankan 7 orang pelaku yang terlibat kasus TPPO prostitusi online," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (22/6/2023).

Kristian mengatakan 7 pelaku diamankan saat menjalankan bisnis prostitusinya menggunakan aplikasi MiChat. Mereka ditangkap di hotel mewah kawasan Mayang, Kota Jambi, pada Rabu (21/6) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada dua kasus, mereka ditangkap dari dua kamar yang berbeda di hotel yang sama," ujarnya

Dari 7 pelaku, 4 orang di antaranya masih di bawah umur. Ketujuh pelaku yakni, Doni Kurniawan (20), Enggar Risky (19), Oktaviani (20), MR (17), MA (17), AR (17), DS (17). Mereka semua merupakan warga Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

Masih sama dengan kasus sebelumnya, para pelaku ini memperdagangkan atau menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat dan Whatsaap.

"Pengungkapan ini berawal dari mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online di hotel tersebut," jelasnya.

Kristian mengungkapkan pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi dari korban yang ditawarkannya. Di mana pelaku mencari pelanggan dengan tarif mulai dari Rp 350 ribu untuk sekali kencan

"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu - Rp 500 ribu," ungkapnya.

Dari para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.450.000 hasil transaksi, satu unit handphone yang berisi aplikasi Michat dan Whatsapp sarana prostitusi online, hingga alat kontrasepsi atau kondom.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.

Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads