Polisi Bongkar 2 Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Jogja

Polisi Bongkar 2 Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Jogja

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 19 Jun 2023 15:59 WIB
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (19/6/2023).
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (19/6/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Jajaran Polresta Jogja membongkar dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi online anak di bawah umur di Jogja. Dari dua kasus tersebut tiga pelaku yang berasal dari luar DIY ditangkap.

"Mereka bukan satu jaringan, mereka sendiri-sendiri, (tapi) modusnya sama," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (19/6/2023).

Menurut Archye, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke pihaknya. Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di dua tempat berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kasus pertama polisi mengamankan RA (18) warga Bekasi, Jawa Barat. Kemudian kasus kedua NS (21) warga Palembang, Sumatera Selatan, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial BA (14) pelajar, Sumatera Selatan.

"Pertama pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB, yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni tahun 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian untuk TKP di hotel yang ada di wilayah Ngampilan dan wilayah Pakualaman," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku berperan sebagai operator aplikasi perpesanan online yang bertugas mencari pelanggan. Mereka mengaku beberapa kali berpindah-pindah hotel di wilayah Kota Jogja.

Adapun jumlah korban ada dua orang yang masing-masing berusia 15 dan 16 tahun warga Palembang dan Bekasi. Keduanya saat ini diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum, Godean, Sleman.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Kenapa kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan Undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara," terang Archye.

Pelaku RA (18) mengaku mengenal korban dari teman ke teman. Ia mengenakan tarif Rp 300 ribu sekali kencan dan mendapat jatah Rp 50 ribu dari setiap transaksi.

"(Baru) Tiga hari (di Jogja). Baru dua kali pindah hotel," terangnya.

Sementara itu, NS (21) mengaku mengenakan tarif terhadap korbannya yakni Rp 250 ribu sekali kencan. Ia mengatakan telah lima kali berpindah hotel dalam kurun waktu enam hari di Jogja.

"Baru (kenal korban), sekitar dua bulan. Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1-2 (pelanggan)," tutupnya.




(apl/ams)


Hide Ads