Polisi menangkap 5 pria sindikat kasus prostitusi online di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kelimanya menjual 5 anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu sekali kencan.
"Ada lima orang pelaku kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang berhasil ditangkap Polda Gorontalo," ujar Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Ineke Bakrie kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Kelima pria tersebut berinisial SS (18), DU (19), SS (20), AR (28) dan FA (20). Mereka ditangkap di Hotel Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Pada Minggu (18/6) sekitar pukul 00.03 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima muncikari tersebut menawarkan lima anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial AH (16), SM (16), NS (15), SF (16), dan AR (19).
"Korban perempuan dengan rentang usia 15-16 tahun," terangnya.
Ineke menjelaskan kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban curiga perubahan perilaku anaknya yang kerap keluar malam tanpa izin.
"Awalnya laporan orang tua korban, mengadu sama kami anaknya sering keluar malam tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut tim TPPO Polda Gorontalo segera bergegas menyelidiki kelima pelaku," sambungnya.
Ineke menyebutkan adapun modus yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan jasa korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Pelaku mematok harga kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.
"Jadi satu kali transaksi rata-rata berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Kemudian muncikari dapat imbalan 10 persen per transaksi," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro AP mengatakan terdapat tujuh buah handphone (HP) yang diamankan sebagai barang bukti. HP tersebut sebagai alat komunikasi pelaku dalam menjual korbannya.
"Kami telah menyita barang bukti berupa tujuh buah handphone yang digunakan untuk mereka gunakan sebagai transaksi dengan pria hidung belang," ujar Desmont Harjendro AP.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.
(ata/asm)