Wanita Garut Dijanji Jadi Pemandu Karaoke Ternyata Dijadikan PSK di Kalteng

Kalimantan Tengah

Wanita Garut Dijanji Jadi Pemandu Karaoke Ternyata Dijadikan PSK di Kalteng

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 16 Jun 2023 19:40 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/KM6064)
Kotawaringin Barat - Muncikari bernama Destiyani alias Mami Tia di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap usai menjajakan wanita berusia 20 tahun ke pria hidung belang. Korban asal Garut, Jawa Barat (Jabar) itu awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC).

"Korban asal Garut, Jawa Barat lagi cari loker di medsos. Ketemu lah loker sebagai LC. Dia chat-lah ke nomor yang ada di situ, dari situ sempat dilatih beberapa hari di Garut LC di sana, setelah itu diterbangkan ke Kalteng. Tapi saat sampai di sini dijadikan PSK," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Jumat (16/6/2023).

Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Kobar pada, Selasa (13/6). Saat itu pelaku dan korban tengah bersembunyi di hotel dari razia Satpol PP.

"Jadi katanya tempat mereka itu mau dirazia oleh Satpol PP. Dari kecamatan mereka ke kabupaten itu sekitar 1 jam. Mereka kabur dan sembunyi di hotel. Itu si pelaku dengan korban. Lalu korban kabur dan melapor ke Polres," paparnya.

Dari keterangan pelaku, korban dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu. Dari situ pelaku meraup untung Rp Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Jadi pelaku menarifnya Rp 300 ribu ke pelanggannya, lalu korban memberikan ke pelaku. Kalau short time itu korban kasih ke pelaku Rp 50 ribu, kalau lewat jam Rp 100 ribu," ungkap Bayu.

Bayu mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan terkait adanya dugaan korban lain karena perbuatan pelaku. Tempat prostitusi pelaku juga sudah dipasangi garis polisi.

"Korbannya ada dua itu, tapi satu masih kami cari, dihubungi tidak aktif. Tempatnya sudah digaris polisi," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Kobar. Destiyani dijerat dengan Pasal 2 UU Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 huruf C UI RI tentang Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.


(sar/sar)

Hide Ads