PPATK mengatakan alasan memblokir rekening dormant adalah mencegah kejahatan. Kebijakan ini melindungi nasabah dan mendorong verifikasi ulang data rekening.
Pemerintah membuka pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 hingga 31 Juli 2025. Cek syarat dan cara pencairan di kantor pos terdekat.