Otak utama yang menghasut tukang becak membobol rekening BCA senilai Rp 320 juta divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
Korban pembobolan rekening BCA yang dilakukan tukang becak di Surabaya berharap majelis hakim adi memberikan vonis. Terdakwa telah membuat keluarganya sengsara.