Tukang Becak Korban Tipu-tipu Thoha Bobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Bui

Regional

Tukang Becak Korban Tipu-tipu Thoha Bobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Bui

Tim detikJatim - detikJateng
Senin, 30 Jan 2023 20:10 WIB
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Solo -

Tukang becak yang bikin heboh karena membobol rekening BCA milik Muin Zachry dituntut 1 tahun penjara. Jaksa meyakini tukang becak bernama Setu diyakini bersalah menjadi eksekutor.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023). Surat tuntutan Setu dibacakan jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Diah seperti dilansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar tuntutannya, terdakwa Setu pun membela diri. Setu yang diyakini bersalah membobol duit Rp 320 juta milik Muin Zachry mengaku hanyalah seorang tukang becak.

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry atas permintaan Mohammad Thoha. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya ia juga memohon ampun kepada Majelis Hakim karena mengaku menjadi korban. Dia telah ditipu oleh Thoha.

Dalam sidang sebelumnya di ruang sidang yang sama pada Selasa (24/1), JPU Estik Dilla menanyakan kepada Setu apa benar dirinya disuruh mengambil uang oleh Mohammad Thoha?

Setu yang sudah berusia lanjut dan pendengarannya mulai berkurang tampak mendekatkan telinganya ke pengeras suara HP yang dia pakai. Lalu ia menjawab pernyataan Dilla.

"Betul, saya dipaksa sama dia (Thoha)," ujar Setu.

Setu pun mengaku ditipu Thoha yang berdalih meminta tolong untuk mengambil uang bapaknya yang sedang sakit. Kepada Setu, Thoha mengaku tak bisa mengambil uang sendiri ke bank.

Setu pun memohon kepada JPU dan mejelis hakim agar dikasihani. Dia tak mau ditahan seumur hidup karena belum pernah berurusan dengan hukum.

"Kasihan saya, tukang becak masak dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu saat mengikuti sidang secara online. "Saya mau karena dikasih Rp 5 juta," kata Setu.

Setu yang diupah Rp 5 juta itu mengaku uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk kebutuhan kos.

"Untuk bayar kos, Bu," ujarnya kepada JPU Dilla.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads