Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Selama 4 tahun terakhir, UMP Jatim mengalami kenaikan.
Gubernur di seluruh provinsi untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, (21/11/2023). Sedangkan Upah Minimum 2024 Kab/Kota 30 November 2023.