Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521. Kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen.
Dengan kenaikan 4,04 persen. Artinya, UMP Babel pada 2024 naik menjadi Rp 3.640.000. Pada tahun ini, UMP Babel sebesar Rp 3.498.479.
Kenaikan putusan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 Nopember 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kenaikannya (UMP) itu sebesar 4,04 persen. Jadi sekarang UMP kita berada di angka Rp 3.640.00," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani kepada detikSumbagsel, Selasa (21/11/2023).
Menurut Gani, kenaikan UMP ini berdasarkan atau disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung, termasuk inflasi dan indeks tertentu. Termasuk sudah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"(Penetapan) Sudah berdasarkan dari rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan dan juga sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. Berlaku nanti mulai dari Januari 2024," tegasnya.
Kenaikan UMP tahun 2024 ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023. Saat itu UMP Babel naik sebesar 7,5 persen. Sedangkan tahun ini hanya setengah dari kenaikan tahun sebelumnya.
Berikut daftar UMP Babel dari tahun 2019-2024
UMP Babel Tahun 2019: Rp 2.976.705
UMP Babel Tahun 2020: Rp 3.230.023
UMP Babel Tahun 2021: Rp 3.230.023 (sama dengan tahun sebelumnya)
UMP Babel Tahun 2022: Rp 3.264.880
UMP Babel Tahun 2023: Rp 3.498.479
UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000
(des/des)