Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2024 naik 4,02 persen. Ada beberapa alasan sehingga ditetapkan kenaikan sebesar itu.
Penetapan itu diresmikan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B- Ξ/243/ΞΞ.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Dalam siaran persnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan dengan kenaikan 4,02 persen, maka besaran UMP Jateng tahun 2024 yaitu Rp2.036.947. Mengalami kenaikan dari tahun 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
"Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan," imbuhnya.
Ia menegaskan penghitungan usulan atau rekomendasi UMP Jateng tahun 2024 sudah melalui rapat pleno pada 16 November 2023 bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang berisikan unsur pemerintah, pakar atau akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy (year on year) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30," katanya.
Terkait penentuan nilai alfa itu juga berdasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," jelas Azis.
Di akhir siaran pers, Azis menegaskan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun jika dengan kualifikasi tertentu bisa diberi upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," tutupnya.
(cln/ahr)