Tok! UMP Kepri 2024 Rp 3.402.492

Kepulauan Riau

Tok! UMP Kepri 2024 Rp 3.402.492

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 21 Nov 2023 19:40 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Alamudin/detikSumut)
Tanjungpinang -

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetap upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.402.492. Jumlah tersebut naik naik 3,76 persen dari UMP 2023.

"UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492. Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.279.194," kata Ansar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Ansar menyebut penetapan UMP Kepri itu berdasarkan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," ujarnya.

Ansar mengatakan penetapan UMP Kepri 2024 ini dibahas Bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Pembahasan tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Dalam pleno tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024. Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan," ujarnya.

"Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp 123.298 atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023," jelasnya.

Ansar menyebut penetapan UMP Kepri 2024 diambil berdasarkan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Kepri. Ansar berharap UMP 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

"Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads