Sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau. Dari 31 orang itu, ada dua wanita sedang hamil.
Polda Kalteng mengungkap kasus pembukaan lahan sawit ilegal oleh seorang pria berinisial M. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pekerja migran Indonesia, NH, telantar di Arab Saudi setelah diberangkatkan secara ilegal. Disnakertrans Dompu menangani kasus ini dan meminta pemulangan.
Arab Saudi akan mengenakan denda Rp 45k juta bagi jemaah Haji 2025 yang menggunakan visa ilegal. Pelanggar juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk
Pemprov Sumut bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk atasi masalah perdagangan orang. Diharapkan solusi menyeluruh dari hulu ke hilir.