Jangan Coba-coba Berhaji Pakai Visa Ilegal, Dendanya Enggak Main-main

Jangan Coba-coba Berhaji Pakai Visa Ilegal, Dendanya Enggak Main-main

Hanif Hawari - detikJabar
Jumat, 11 Apr 2025 12:00 WIB
ilustrasi jemaah haji wafat
Ilustrasi jemaah haji (Foto: Denny Pratama/detikcom)
Bandung -

Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi berat terhadap siapa pun yang nekat melaksanakan ibadah Haji 2025 tanpa menggunakan visa resmi. Jemaah yang kedapatan memasuki wilayah Arab Saudi dengan visa yang tidak diperuntukkan untuk Haji, seperti visa kunjungan atau Umrah, akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 45,2 juta) per orang.

Dikutip detikHikmah dari Gulf News pada Rabu (9/5/2025), Kementerian Pariwisata Arab Saudi secara tegas melarang penggunaan visa non-Haji untuk keperluan menunaikan ibadah tersebut. Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan ketertiban pelaksanaan ibadah Haji.

Aturan ini berlaku menyeluruh-tidak hanya untuk warga negara Arab Saudi, tetapi juga bagi penduduk asing dan wisatawan dari luar negeri. Siapa pun yang mencoba masuk ke wilayah suci, termasuk Makkah, Masjidil Haram, Arafah, Mina, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta area dan pos penjagaan yang berkaitan dengan kegiatan Haji, tanpa izin resmi, akan dikenai sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian menegaskan bahwa semua pelanggar akan ditindak tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan denda yang berlipat ganda bagi mereka yang mengulangi pelanggaran. Selain denda, pelanggar juga akan dideportasi dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan yang diperketat oleh pemerintah Arab Saudi guna memastikan semua jemaah menjalankan ibadah Haji sesuai aturan. Pemerintah menyerukan kepada seluruh calon jemaah untuk tidak melanggar ketentuan ini dan menggunakan visa resmi sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

Artikel ini telah tayang di detikHikmah

(hnh/yum)


Hide Ads