Total 110 WNI tersebut saat ini tengah diamankan oleh otoritas imigrasi Kamboja. Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi untuk melakukan bantuan hukum.
Keluarga terapis RTA yang tewas di Jaksel mencabut laporan polisi setelah berdamai dengan pihak spa. Namun polisi tetap lanjutkan penyelidikan kasusnya.
Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.
Keterlibatan WNI dalam kasus online scam seakan sudah menjadi hal lumrah. Kemenlu RI menyampaikan, sejak 2020, sekitar 10 ribu WNI terlibat online scam.
Sebanyak 97 warga Indonesia diduga terlibat kericuhan saat melarikan diri dari 'perusahaan' penipuan online di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.