Gadis ABG di Kendari Jadi Korban TPPO, 4 Pria Ditangkap

Gadis ABG di Kendari Jadi Korban TPPO, 4 Pria Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 04 Apr 2026 09:30 WIB
Ilustrasi Gadis ABG jadi korban TPPO di Kendari.
Foto: iStock
Kendari -

Seorang gadis ABG berinisial RS (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi pun menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Setelah menerima laporan, tim Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari usai menerima laporan dari keluarga korban. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap dugaan eksploitasi anak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga ke polisi," bebernya.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KI (27), DI (26), DO (22), dan AR (31) pada Kamis (2/4) malam. Keempat terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Keempatnya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," jelasnya.

Welliwanto mengungkapkan dugaan eksploitasi terjadi berulangkali. Diperkirakan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026 di sejumlah lokasi di Kendari.

"Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali di beberapa tempat berbeda," ungkapnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian di antaranya penginapan dan rumah sewa di Kecamatan Baruga hingga Wuawua. Polisi menduga ada pihak yang turut mengambil keuntungan dari aksi tersebut.

"Dari hasil pendalaman, terdapat indikasi adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari peristiwa ini," katanya.

Ia mengatakan para pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel). Dia mengatakan modus para pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang.

"Modusnya para pelaku ini menawarkan korban ke pria-pria ataupun kalau ada yang sedang mencari," bebernya.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 419 subsider Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengungkap dua pelaku lain sudah lebih dulu ditahan dalam kasus berbeda.

"Dua terduga pelaku yakni KI dan DI sebelumnya telah ditahan dalam perkara kepemilikan senjata tajam," bebernya.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Penanganan korban juga menjadi prioritas dalam proses hukum yang berjalan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan memastikan perlindungan terhadap korban," pungkasnya.




(ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads