Polres Magetan kini tengah memburu teman dari dukun cabul KS alias Jolowos (40). Pengejaran dilakukan setelah muncul fakta baru bahwa tersangka diduga mencoba "menjual" istri pasiennya kepada temannya sendiri untuk dicabuli.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Magetan fokus menelusuri identitas teman tersangka tersebut serta motif di balik penawaran tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya praktik perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan sang dukun.
"Terkait teman pelaku yang ditawari korban, kami masih mendalami berapa nominal transaksinya dan apakah ada korban lain yang terlibat," kata Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada detikJatim, Jumat (3/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Erik memastikan bahwa berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, Jolowos tidak hanya mencabuli korban berinisial LS (43) dengan modus pengobatan. Dia juga menawarkan LS kepada orang lain.
"Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri," ujar Erik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jolowos menggunakan tipu daya tingkat tinggi untuk menguasai korban. Ia mengaku sebagai sosok spiritual suci untuk menghapus dosa korban dan menyembuhkan suami korban yang menderita stroke.
"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban," ungkap Erik.
Dalam aksinya, tersangka mewajibkan hubungan badan sebagai syarat ritual. Jika menolak, korban diancam dengan kutukan mistis yang tidak masuk akal.
"Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibuat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka," tambahnya.
Aksi bejat yang dilakukan sejak awal 2023 ini diduga terjadi lebih dari lima kali. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah rekan tersangka yang tengah diburu juga sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Jolowos sendiri telah ditangkap pada Selasa (31/3/2026) dan kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
