Guru ngaji bernama Ahmad Fadilah (54) yang diduga mencabuli 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Ahmad berbaju tahanan.
Kasus dukun cabul di Magetan terungkap, pelaku A adalah residivis pencabulan anak. Ia memperdaya korban dengan dalih menghilangkan janin dari makhluk halus.
Pria bernisial WD divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli keponakan iparnya di Mojokerto. Kasus terungkap setelah korban melapor.