"Pelaku seorang residivis tahun 2012," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/7/2025).
Erik menjelaskan, pada tahun 2012, tersangka A terjerat kasus yang sama, yaitu pencabulan anak di bawah umur. Ia telah bebas dari penjara pada tahun 2017 setelah menjalani hukuman 8 tahun.
"Tersangka yang sudah ada residivis kasus dalam kasus sama tahun 2012. Kemudian keluar penjara setelah 8 tahun pada 2017 keluar," jelas Erik.
Erik menyampaikan terungkapnya kasus pencabulan dengan dalih pengobatan pengambilan janin akibat dihamili makhluk halus atas laporan orang tua. Korban berperilaku aneh tidak seperti biasanya dan membuat kecurigaan orang tua.
"Orang tua curiga dengan perubahan sikap korban," ungkap Erik.
Erik menambahkan, tindakan pelaku tersebut hanyalah modus belaka. Padahal, para korban tidak hamil.
"Padahal korban kenyataannya tidak hamil. Jadi hanya modus," tandas Erik.
Sebelumnya nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Kecamatan Sidorejo, Magetan yang menjadi korban pemerkosaan dukun cabul. Pelaku berinisial A (40) memperdaya korban dengan dalih menyebut korban dihamili oleh makhluk halus.
Pelaku mengaku bisa menghilangkan janin dalam kandungan korban yang masih berusia 15 tahun. Lalu, pelaku mengajak korban untuk melakukan pengobatan spiritual di hotel hingga disetubuhi.
(auh/hil)