Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut penjara 8 tahun terkait kasus ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
3 orang yakni berinisial MN, HZ dan PJ ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penyalur PMI ilegal yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah