Catat! Ini Cara Bumil Lahiran Gratis Meski Tak Punya BPJS

Catat! Ini Cara Bumil Lahiran Gratis Meski Tak Punya BPJS

Tim detikHealth - detikSumut
Sabtu, 08 Okt 2022 22:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil memilih metode persalinan.
Ilustrasi persalinan (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2022. Inpres yang mulai berlaku 12 Juli 2022 lalu mengatur tentang akses pelayanan kesehatan ibu hamil bersalin dan bayi baru lahir melalui program jampersal.

Dengan begitu biaya persalinan ibu hamil yang tidak memiliki biaya akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. Meskipun ibu hamil itu tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).

"Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN," jelas Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes dr Ni Made Diah PLD, MKM dilansir detikHealth, Sabtu (8/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan," sambungnya.

Program jaminan ini dapat diklaim oleh ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan, dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Jampersal ini juga dapat diklaim untuk pelayanan lainnya seperti:

  • Pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan
  • Persalinan spontan
  • Tindakan emergency dasar
  • Pra Rujukan ibu dan bayi baru lahir
  • Layanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  • KB
  • Pelayanan rawat inap di FKTP

Persyaratan Jampersal

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima Jampersal, yakni:

  • WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tinggal di wilayah Indonesia
  • Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan)
  • Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.
  • Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktik Mandiri bidan yang yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Noted: Jika tidak memiliki NIK, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu untuk pembuatannya.

Artikel Ini Sudah Tayang di Kanal detikHealth dengan judul Kabar Baik! Bumil Tak Punya BPJS Bisa Lahiran Gratis, Begini Syaratnya




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads