Ni Luh Gede Sustri Saren Putri (29), langsung kaget melihat namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Warga Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, baru mengetahui saat mendaftar sebagai panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam), Kamis (6/10/2022).
Padahal sebelumnya, tidak pernah mendaftar atau didaftarkan sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Sustri mengaku kaget ketika dicek namanya terdaftar sebagai anggota partai tersebut.
"Kalau tadi tidak disuruh cek sama petugasnya (penerima pendaftaran Panwascam) tidak tahu," ungkapnya, ditemui detikBali di kantor Bawaslu Jembrana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena namanya masuk dalam daftar partai politik, berkas pendaftaran panwascam dikembalikan. Jika sudah mendapat keterangan partai politik bahwa bukan anggota baru proses pendaftaran anggota panwascam bisa dilanjutkan. "Tambah ribet jadinya," keluh Sustri.
Perempuan tersebut mengaku selama ini justru aktif sebagai penyelenggara pemilu, terakhir sebagai sebagai KPPS pada Pilkada Jembrana 2020. Dengan namanya terdaftar sebagai anggota partai, mengaku sangat kecewa. "Nama partainya juga tidak familiar," jelasnya.
Lantas bagaimana partai politik bisa mendapat identitasnya? Sustri mengaku tidak mengetahui sama sekali identitasnya bisa masuk partai politik dan didaftarkan sebagai anggota.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, kasus temuan pendaftar calon Panwascam ini sudah terjadi empat orang. "Belum termasuk yang ditemukan hari ini," jelasnya.
Dari empat pendaftar calon, satu orang sudah memastikan mundur tidak mau melanjutkan pendaftaran. Sementara dua orang sudah melengkapi surat keterangan partai politik yang memasukkan namanya sebagai anggota, serta bukti proses pengaduan ke KPU.
"Salah satu syarat prinsip sebagai panwascam tidak boleh sebagai anggota partai politik," tegasnya.
Pihaknya masih menerima perpanjangan pendaftaran Panwascam hingga Sabtu, 8 Oktober. Sampai saat hanya melengkapi syarat minimal keterwakilan perempuan, dari total pendaftar di kecamatan minimal 30 persen perempuan.
(hsa/dpra)