Ibu Hamil Tak Punya BPJS Bisa Lahiran Gratis, Simak Syaratnya

Ibu Hamil Tak Punya BPJS Bisa Lahiran Gratis, Simak Syaratnya

Tim detikHealth - detikJabar
Minggu, 09 Okt 2022 04:30 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi ibu hamil (Foto: Getty Images/iStockphoto/My photos for your work and joy!)
Bandung -

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil yang tidak mampu, serta tak memiliki asuransi kesehatan, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).

Program ini disebut sebagai Jaminan Persalinan atau Jampersal. Ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

"Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN," jelas Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes dr Ni Made Diah PLD, MKM, yang dikutip dari laman Sehat Negeriku, Sabtu (8/10/2022) seperti dikutip dari detikHealth.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan," tuturnya.

Program jaminan ini dapat diklaim oleh ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan, dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Jampersal ini juga dapat diklaim untuk pelayanan lainnya seperti:

  • Pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan
  • Persalinan spontan
  • Tindakan emergency dasar
  • Pra Rujukan ibu dan bayi baru lahir
  • Layanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  • KB
  • Pelayanan rawat inap di FKTP

Lalu Apa Persyaratan Jampersal?

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima Jampersal, yakni:

  • WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tinggal di wilayah Indonesia
  • Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan)
  • Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.
  • Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktik Mandiri bidan yang yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Catatan: Jika tidak memiliki NIK, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu untuk pembuatannya. Demikian informasi dan persyaratan Jampersal untuk ibu hamil.

Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Kabar Baik! Bumil Tak Punya BPJS Bisa Lahiran Gratis, Begini Syaratnya

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads