Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta mencegah 23 WNI berangkat haji nonprosedural. Mereka menggunakan dokumen palsu dan membayar Rp 220 juta per orang.
Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta gagalkan keberangkatan 23 WNI calon jemaah haji nonprosedural. Total 51 jemaah dicegah sejak April-Mei 2026.
Pemkot Mataram melepas 397 calon jemaah haji. Wali Kota Mohan mengingatkan jemaah untuk menjaga lisan dan fokus ibadah. Semoga kembali sehat dan mabrur.