Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap Imigrasi Jakbar karena terlibat prostitusi. Para pelaku memasang tarif hingga belasan juta.
Petugas Imigrasi menangkap 2 WNA yang terlibat prostitusi online di Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu petugas melakukan aksi penyamaran sebagai pelanggan.
WN Uzbekistan berinisial RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), ditangkap terkait kasus prostitusi. Kasus ini terbongkar usai petugas menyamar menjadi pembeli.