Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan aksi penyamaran untuk mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan dua warga negara asing (WNA). Keduanya yakni RZ (27), WN Uzbekistan dan MBS (24) WN Maroko.
Petugas Imigrasi tersebut menyamar menjadi pelanggan prostitusi online tersebut.
"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, dilansir detikNews, Sabtu (1/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RZ ditangkap petugas, pada Jumat (17/3) di sebuah hotel di Taman Sari. Dalam melakukan bisnis prostitusinya, RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA yang berperan mencari klien. Keduanya menjajakan layanannya di sebuah website.
"Namun untuk keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri," kata Wahyu.
Dalam penangkapakan tersebut, petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, serta ponsel RZ.
Tak hanya RZ, petugas juga melakukan undercover buying pada Selasa, 28 Maret 2023 pukul 19.30 WIB, di kawasan Taman Sari.
Dari penyamaran tersebut, petugas mengamankan perempuan Maroko berinisial MBS.
"Dalam praktiknya saudara MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya," ujar Wahyu.
Petugas juga mengamankan 1 (satu) paspor kebangsaan Maroko milik MBS, 1 (satu) lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000, serta telepon genggam milik MBS.
"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Wahyu.
(nkm/nkm)