Prostitusi WN Uzbekistan-Maroko Bertarif Belasan Juta, Pelanggan WNI

Nasional

Prostitusi WN Uzbekistan-Maroko Bertarif Belasan Juta, Pelanggan WNI

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 31 Mar 2023 20:40 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online.
Kantor Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online. Foto: A.Prasetia/detikcom
Solo -

Perempuan warga negara (WN) Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24) ditangkap petugas Imigrasi terkait kasus prostitusi online di Jakarta Barat (Jakbar). Prostitusi bertarif belasan jutaan rupiah itu pelanggannya mayoritas warga negara Indonesia (WNI).

"Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi, WNI," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023) dilansir detikNews.

Modus Prostitusi

Silmy mengatakan kedua WNA itu diduga menggunakan modus perjanjian secara online dengan lelaki hidung belang. Mereka kemudian bertemu di hotel yang telah disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy.

Saat kedua WNA ini tengah melancarkan aksinya, mereka terciduk sehingga diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

"Ini pesannya melalui online, situs online, baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kita dapati di situ kita melakukan pengamanan," jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan RZ dan MBS diamankan di dua hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa sebuah paspor kebangsaan Uzbekistan milik saudara RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik saudara RZ," kata Wahyu.

"Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, satu lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000, serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," sambungnya.

Tarif Belasan Juta

Wahyu menyebut keduanya memasang tarif beragam kepada kliennya. Wahyu membeberkan tarif yang dipatok hingga belasan juta.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ucapnya.

Petugas Menyamar

Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi menyamar menjadi pembeli.

"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Eka menyebut pada Jumat (17/3), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari. RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan Saudari RZ.

"Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri," kata Wahyu.

"Pada Selasa, 28 Maret 2023, petugas kembali melakukan undercover buying pada pukul 19.30 WIB," imbuh Wahyu.

Penyamaran itu dilakukan hotel berbeda namun masih kawasan Taman Sari. Di sana, petugas mengamankan perempuan Maroko berinisial MBS.

"Dalam praktiknya, Saudara MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ujar Wahyu.

Dari tangan MBS, petugas mengamankan satu paspor kebangsaan Maroko milik MBS, satu lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon seluler MBS.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads