detikTravel
Pasangan Turis Skidipapap di Pantai, Cuma Dihukum Denda Rp 1,8 Juta
Sepasang turis ketahuan sedang skidipapap alias berhubungan seksual di pantai Kolombia. Mereka pun dijatuhi hukuman denda sekitar US$ 120 (setara Rp 1,8 juta).
Minggu, 25 Sep 2022 20:35 WIB







































