Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berlaku sejak 1 Juni lalu. Pemkot Surabaya menegaskan pengawasan segera dilakukan Juni ini juga.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa bersama jajaran kepolisian mengantisipasi adanya kegiatan Khilafatul Muslimin seperti konvoi di Brebes beberapa waktu lalu.
Ingat! Mulai hari ini warga Surabaya tak bisa lagi merokok sembarangan. Aturan kawasan tanpa rokok (KTR) sudah berlaku dan sanksi akan diberikan bagi pelanggar.