Perkantoran Jadi Sasaran Awal Penertiban Kawasan Tanpa Rokok Surabaya

Perkantoran Jadi Sasaran Awal Penertiban Kawasan Tanpa Rokok Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 07 Jun 2022 22:13 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan ke publik. Kali ini sosialisasi dimulai dari kampus-kampus yang berada di Surabaya.
Ilustrasi KTR Surabaya. (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya akan mulai berlaku besok, Rabu (8/6/2022). Ada sejumlah lokasi yang akan disasar.

Penegakan aturan KTR di Surabaya yang akan dilaksanakan mulai besok akan dilakukan oleh Satgas Penegakan KTR yang sudah dibentuk tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina mengatakan Satgas Penegakan KTR sudah siap melakukan penegakan aturan dan penerapan sanksi mulai besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tugas Satgas) melakukan pengawasan atau operasi yustisi KTR. Langsung ada penindakan, sesuai amanah perwali," kata Nanik kepada detikJatim, Selasa (7/6/2022).

Tak hanya Dinas Kesehatan dan Satpol PP Surabaya, Satgas juga melibatkan akademisi, organisasi profesi, ormas, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ada pun sasaran penegakan KTR di Surabaya di antaranya perkantoran, tempat umum, dan fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kota Pahlawan.

"(Sasaran awalnya) di perkantoran, tempat-tempat umum, fasyankes," ujar Nanik.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan sebenarnya di perkantoran boleh merokok. Syaratnya, harus tersedia ruang khusus merokok atau area terbuka khusus merokok.

"Kantor boleh, tapi mereka harus menyediakan tempat merokok khusus. Bisa di satu ruangan tapi ada purifier di tempat terbuka. Misalnya di halaman yang langsung bebas dengan udara luar. Area smoking room di halaman teras, ada lingkaran merah khusus," ujarnya.

Oleh arena itu Satpol PP mendorong agar para pengelola gedung atau perkantoran segera bersiap-siap untuk memenuhi persyaratan itu. Yakni dengan menyediakan ruangan khusus atau area terbuka khusus.

Sementara itu, termuat dalam Perwali 110/2021 tentang KTR ada 5 tempat yang sama sekali tidak diizinkan ada tempat untuk untuk merokok. Yakni di sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, tempat kumpulnya anak-anak (sekolah dan lain-lain), dan juga angkutan umum.




(dpe/dte)


Hide Ads