Meski aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya sudah berlaku sejak 1 Juni lalu, namun penindakan dan penerapan sanksi sesuai aturan yang ada baru akan dimulai besok, Rabu (8/6/2022). Satgas Penegakan KTR Surabaya sudah siap melaksanakan tugas menindak para pelanggar.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina memastikan bahwa Satgas Penegakan KTR sudah dibentuk oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan sudah siap melakukan patroli atau tugas untuk menegakkan aturan dan penerapan sanksi.
"Tugasnya melakukan pengawasan atau operasi yustisi KTR. Langsung ada penindakan, sesuai dengan amanah perwali," kata Nanik kepada detikJatim, Selasa (7/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik mengatakan Satgas Penegakan KTR Surabaya itu tidak hanya terdiri dari Dinas Kesehatan dan juga Satpol PP Surabaya. Ada sejumlah pihak yang turut dilibatkan bahkan tokoh masyarakat.
"Pada penegakan KTR ini tidak hanya Dinkes dan Satpol PP saja yang bergerak. Tapi juga melibatkan unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat," ujarnya.
Pada penerapannya, mulai besok Satgas Penegakan KTR sudah mulai menerapkan sanksi sesuai yang termuat dalam Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR.
Ada pun sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar aturan itu akan didenda sebesar Rp 250.000 dimulai dengan teguran lisan, peringatan tertulis. Juga termasuk penghentian sementara kegiatan, hingga denda paling banyak Rp 50 juta hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan tujuan penerapan aturan KTR di Kota Pahlawan ini sebenarnya bukan hanya untuk menerapkan denda kepada para perokok yang melanggar aturan.
"Sebenarnya bukan hanya mendenda, tapi keberhasilan pemkot itu menyadarkan," kata Eri beberapa waktu lalu.
Saat itu Eri mengatakan Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok. Melainkan menyadarkan para perokok agar merokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
"Dan itu memang tidak mudah. Ada denda di perwali ada dendanya. Tapi saya sampaikan ke teman-teman, bagaimana kita ini tetap tidak secara langsung mengubah kebiasaan-kebiasaan," jelasnya.
Selain mendapati pelanggar langsung, sebelumnya Eri juga mewacanakan akan memasang CCTV untuk mempermudah pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar aturan.
"Nanti akan kami berikan CCTV untuk memastikan dendanya apa. Tapi ya dendanya yang kemanusiaan," pungkas Eri.
(dpe/dte)