Penerapan sanksi dan penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya akan berlaku mulai besok, Rabu (8/6/2022). Satgas Penegakan KTR sudah siap melakukan rangkaian pengawasan dan operasi yustisi.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina mengatakan Satgas Penegakan KTR sudah dibentuk oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 2022 dan akan melakukan penegakan aturan dan penerapan sanksi mulai besok.
"(Tugas Satgas Penegakan KTR) tentu sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan atau operasi yustisi KTR. Langsung ada penindakan, sesuai dengan amanah perwali," kata Nanik kepada detikJatim, Selasa (7/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan Pemkot Surabaya akan terus melakukan sosialisasi tentang aturan KTR kepada masyarakat. Batas sosialisasi ini adalah hari ini.
"Tanggal 7 Juni itu sosialisasi terakhir oleh Dinas Kesehatan. Jadi nanti tanggal 7 Juni itu sosialisasi terakhir terhadap Perwali 11, 10/2021 sekaligus pembentukan SOP dan tim," ujarnya Kamis lalu.
Eddy mengatakan, pihaknya juga sedang menunggu nomor rekening untuk pembayaran denda administrasi. Seperti pembayaran denda administrasi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Kami juga minta itu. Jangan sampai enggak ada nomor rekening ketika kami lakukan tindakan denda administrasi. Bingung bayare, kasihan, KTP kan jadi jaminan. Setelah tanggal 7 nanti (ada penindakan)," ujarnya.
Mengenai pemberlakuan aturan KTR di tempat publik besok Eddy menjelaskan hal itu juga berlaku di perkantoran. Syaratnya, harus tersedia ruang khusus merokok atau area terbuka khusus merokok.
"Kantor pemerintah boleh, tapi mereka harus menyediakan tempat merokok khusus. Bisa di satu ruangan tapi ada purifier di tempat terbuka. Misalnya di halaman yang langsung bebas dengan udara luar. Area smoking room di halaman teras, ada lingkaran merah khusus," pungkasnya.
Oleh karena itu, Satpol PP mendorong agar para pengelola gedung atau perkantoran segera bersiap-siap memenuhi persyaratan itu. Yakni dengan menyediakan ruangan khusus atau area terbuka khusus.
Adapun di dalam Perwali tentang KTR, ada 5 tempat yang sama sekali tidak diizinkan ada tempat untuk untuk merokok. Yakni di sekolah, RS, tempat ibadah, tempat kumpulnya anak-anak, dan juga angkutan umum.
(dpe/iwd)