Sebanyak 288 warga Desa Fatufia mengungsi akibat pergeseran tanah yang diduga dipicu aktivitas alat berat di tambang. Kerusakan terjadi pada kosan dan masjid.
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan.