Kejagung melakukan pemulihan aset barang rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 T. Jumlah itu merupakan total sejak 2021.
Ratusan uang jemaah, bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah dirampas negara oleh pengadilan. Lalu bisakah uang itu kembali agar tidak dirampas negara?