Satpol PP Sidoarjo mengumumkan Masriah penyiram, tinja ke rumah tetangganya kabur usai jadi tersangka. Kini, Satpol akan minta bantuan polisi untuk mencarinya.
Satpol PP Sidoarjo akan menerapkan Perda No. 10 Tahun 3013 untuk menjerat Masriah yang kembali berulah. Perda ini sudah pernah dikenakan ke Masriah sebelumnya.