Masriah Kembali Terancam Perda yang Pernah Membuatnya Masuk Penjara

Masriah Kembali Terancam Perda yang Pernah Membuatnya Masuk Penjara

Suparno - detikJatim
Rabu, 18 Okt 2023 21:31 WIB
Tampang Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang siram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga
Masriah (Foto file: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satpol PP Sidoarjo akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 3013 untuk menjerat Masriah yang kembali berulah. Saat ini sangkaan pasal tersebut akan dikonsultasikan.

"Kita meminta masukan untuk proses ke tahapan selanjutnya. Sebenarnya terkait bagaimana kondisi di lapangan, wilayah dan sebagainya," kata Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiawan, Rabu (18/10/2023).

Yani menjelaskan hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan, dengan tujuan menggali informasi dari wilayah, sehubungan pengaduan dari masyarakat. Proses akan tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar perkara ini adalah menghimpun informasi dari wilayah, walaupun kami sudah lakukan cek di wilayah," ucap Yani.

Sedangkan terkait dengan video kamera CCTV, pihaknya akan mempelajari secara mendetail. Karena, menurutnya bahan yang ditampilkan belum lengkap.

ADVERTISEMENT

"Karena, nantinya pengumpulan data akan sebagai bahan untuk menentukan ke tahapan selanjutnya," tandas Yani.

Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan jika telah rampung semuanya pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Masriah.

Adapun Perda yang akan disangkakan yakni Perda No 10 Tahun 2013 dengan pasal 8 ayat 1 huruf C dan F mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal ini sama dengan yang disangkakan Masriah sebelumnya.

"Untuk pasal yang akan digunakan dalam perkara ini sudah kita dapatkan juga. Yaitu Perda No 10 Tahun 2013 dengan pasal 8 ayat 1 huruf C dan F. Dengan ancaman maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Anas.

Diketahui, pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Dengan pasal ini, Masriah harus menjalani kurungan penjara selama 1 bulan. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.




(abq/iwd)


Hide Ads