Selama seminggu ini setidaknya ada empat berita yang banyak dibaca detikers. Apa saja berita itu? berikut ringkasannya.
Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan gegara Tolak Diajak Bercinta
Tragedi terjadi di Pasuruan. Menantu yang sedang hamil 7 bulan kandungan dibunuh ayah mertuanya dengan cara digorok gegara memberontak saat hendak diperkosa.
Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), menantu yang tinggal bersama suami dan ayah mertuanya di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Purwodadi, Pasuruan tewas di tangan mertuanya.
Selasa (31/10) sore, Khoiri (52), mertua Fitria, berniat memerkosa menantunya yang baru selesai mandi. Fitria yang terkejut sontak berteriak dan berupaya memberontak.
Teriakan itu bikin Khoiri panik. Dia ambil pisau dapur dan menggorok leher Fitria. Perempuan nahas itu tergeletak lemah tak berdaya saat ditemukan suaminya, Sueb Wibiosono (32).
Sueb yang baru saja pulang usai mengikuti pelatihan kerja seketika berteriak histeris saat menemukan istrinya bersimbah darah. Khoiri pun kabur, bersembunyi di rumah tetangga.
Fitria sempat dilarikan ke puskesmas tapi nyawanya dan bayinya tak tertolong. Khoiri pun ditangkap. Polisi akan menjeratnya dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
![]() |
Masriah Kembali Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan
Masriah sebelumnya pernah menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.
Masriah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10). Masriah jadi tersangka atas ulahnya membuang sampah limbah dapur sembarangan di jalan depan rumah Wiwik.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) C.
"Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ibu Masriah tidak ditahan, karena kasus tipiring tersebut tidak ada penahanan tersangka," kata Anas saat ditemui di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (1/11/2023).
Ia menambahkan, rencana sidang tipiring akan digelar di PN Sidoarjo pada Rabu (8/11/2023). Agar mengikuti sidang, pihak Satpol PP akan melakukan penjemputan pada Masriah.
"Kami akan mengawali, agar sidang tersebut berlangsung lancar kami akan melakukan penjemputan terhadap Masriah," tambah Anas.
Kuasa Hukum Wiwik, Dhimas Angga Putra mengatakan Masriah diduga melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kami mengharapkan majelis hakim di dalam memutuskan vonisnya dimaksimalkan. Semoga dengan putusan tersebut Ibu Masriah bisa jera," kata Dhimas.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
![]() |
Kecelakaan Maut Xenia Tewaskan Tiga Pesilat
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Kuwu, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Tiga orang pesilat dari Sragen, Jawa Tengah tewas dalam kecelakaan mobil vs truk tronton boks tersebut.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Achmad Fahmi Adiatma menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat Daihatsu Xenia bernopol AD 1383 JW melaju dari arah Ngawi ke Solo sekitar pukul 15.30 WIB. Mobil tersebut dikemudikan Suwarno (48), warga Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen.
Setibanya di TKP, Xenia berusaha menyalip kendaraan lain, namun dari arah berlawanan melaju truk yang dikemudikan Tri Widianto (20), warga Tinggal Jaya, Jati Lawang, Banyumas. Tabrakan pun tak terhindarkan, Xenia menabrak samping kanan truk boks.
Tiga penumpang rombongan pesilat itu tewas, yaitu dua orang tewas di TKPdan satu lainnya meninggal di rumah sakit (RS). Sedangkan, enam orang terluka termasuk sopir dan kernet truk tronton.
"Infonya rombongan pesilat dari acara di Magetan. Korban meninggal dunia ada tiga. Diduga pengemudi kendaraan Xenia kurang hati-hati hingga terjadi kecelakaan," terang Fahmi.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
![]() |
Pedagang Ayam Gerebek Istrinya Bercinta dengan Sopir Truk
Wantoko (38) menggerebek istrinya yang sedang wik-wik dengan sopir truk di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto. Pedagang ayam asal Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo itu langsung melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan.
Saat itu, Wantoko mendapati istri sahnya, Atik Ermawati (36) sedang berduaan dengan Hendri Widwi Prianto (40) di salah satu kamar Hotel Wonokerto. "Saat digrebek, mereka dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali.
Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo itu mengaku nekat selingkuh dengan istri orang karena masalah rumah tangga. Di sisi lain, Atik berdalih selingkuh karena masalah ekonomi dalam rumah tangganya dengan Wantoko.
Akibat perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
![]() |
(sun/iwd)