Wiwik Winarti dan keluarganya kembali dimintai keterangan oleh Satpol PP Sidoarjo. Mereka diminta memberikan keterangan terkait Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja yang kembali berulah.
Keluarga Wiwik tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo Jalan Kombes M Duriyat pada Senin. Wiwik Winarti tetangga Masriah datang bersama Nur Mas'ud menantunya dan Wike putrinya. Turut serta mendampingi mereka kuasa hukum keluarga Dimas Pangga Putra.
Wiwik mengatakan bahwa dirinya mendapat panggilan dari Satpol PP pada Kamis (19/10). Dalam surat pemanggilan itu, keluarga Wiwik diminta hadir ke Kantor Satpol PP Sidoarjo hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama yang dimintai keterangan saya, selanjutnya Wike dan Nur Mas'ud," kata Wiwik setelah memberikan keterangan di Kantor Satpol PP, Senin (23/10/2023).
Wiwik menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Satpol PP seputar Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah di akses jalan menuju rumahnya.
"Ada sekitar empat pertanyaan, tapi semuanya sudah saya jawab. Tetapi soal waktu dan tanggal serta jam pembuangan sampah, saya lupa. Semuanya sudah ada di dalam video yang sudah saya serahkan ke Satpol PP," kata Wiwik.
Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra membenarkan bahwa hari ini ketiga kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dari Satpol PP. Menurutnya, Masriah diduga kembali melanggar pasal 8 ayat (1) huruf c, Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat.
"Memang benar hari ini 3 klien saya dimintai keterangan di Satpol PP. Keterangan ketiganya ini sebagai bukti bahwa Ibu Masriah telah melanggar Perda No 10 Tahun 2013. Kami berharap beliau mendapatkan sanksi semaksimal mungkin agar yang bersangkutan jera," kata Dimas.
(dpe/iwd)